Arsip Blog

Sabtu, 30 Mei 2009

Surplus Institusi pendidikan yang dikecualikan dari obyek PPh

Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang PPh, sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut Bukan merupakan obyek PPh
Sebagai ketentuan pelaksanaan atas amanat pasal 4 (3) huruf m tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009.
Berikut ini rangkumannya :
1. Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang bersifat terbukakepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai Obyek Pajak Penghasilan
2. Sisa lebih yang dimaksud adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan obyek PPh, selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran unguk biaya operasional sehari-hari dari badan atau lembaga nirlaba.
3. Badan atau lembaga nirlaba dimaksud adalah badan/lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
4. Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan tersebut meliputi :
a) Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
b) Pengadaan sarana dan prasarana kantor,laboratorium dan perpustakaan
c) Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal
5. Apabila dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau pengembangan, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat)tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Apabila dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar