Menyangkut dana sharing pendidikan tahun 2006/2007, akad atau memorandum of understanding (MoU) pembiayaan pendidikan hingga Oktober 2006 telah ditandatangani 26 provinsi. Sisanya, tujuh provinsi belum meneken akad, yaitu Bengkulu, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta.
Provinsi-provinsi yang belum akad masih terkendala dalam menjabarkan target sasaran Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Nasional 2005-2009 ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Kendala lainnya, perhitungan data untuk target sasaran yang belum dilengkapi dan bencana alam.
Saat rapat kerja (raker) Panitia Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin Ketua PAH III DPD Eni Khairani di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/2), Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo memaparkan, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah mengeluarkan Surat Edaran Mendiknas yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.
Surat edaran menjelaskan, sumber pembiayaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Dekonsentrasi (DD), dan Dana Bantuan Langsung (DBL) dari Depdiknas. Sedangkan sumber pembiayaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dasar hukum pendanaan bersama pusat dan daerah adalah Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Renstra Pendidikan Nasional 2005-2009.
Dasar hukum pendanaan bersama ditindaklanjuti dengan penandatanganan akad antara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sasaran MoU yakni perehabilitasian ruang kelas yang rusak berat untuk semua jenjang, penuntasan wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun, pemberantasan buta aksara, penyertifikasian guru, dan pengembangan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Untuk jangka waktu pelaksanaan 2006-2009, proporsi antara pusat, provinsi, kabupaten/kota di Bali adalah 50:25:25, Sulawesi Utara (60:15:25), Sumatera Barat (60:20:20), Kalimantan Timur (50:30:20), Maluku (60:20:20), Papua (50:20:30), Sulawesi Utara (60:15:25), Kalimantan Timur (20:30:20), Maluku (60:20:20), Papua (50:20:30).
Untuk jangka waktu pelaksanaan 2006-2008, proporsi antara pusat, provinsi, kabupaten/kota di Jawa Timur adalah 50:30:20, Nusa Tenggara Barat (60:20:20), Sumatera Selatan (50:20:30), Jambi (50:20:30), Kalimantan Selatan (27:50:23), Bangka Belitung (50:25:25), Jawa Barat (50:30:20), Banten (50:30:20), Sulawesi Utara (60:30:20), Lampung (50:30:20).
Untuk jangka waktu pelaksanaan 2007-2008, proporsi antara pusat, provinsi, kabupaten/kota di Riau adalah 50:30:20, Jawa Tengah (50:30:20).
Untuk jangka waktu pelaksanaan 2007-2009, proporsi antara pusat, provinsi, kabupaten/kota di Sulawesi Selatan adalah 50:20:30, Kalimantan Barat (80:10:10), Kalimantan Tengah (60:20:20), Sulawesi Tenggara (50:15:35), Kepulauan Riau (60:20:20), Nusa Tenggara Timur (60:20:20), Gorontalo (50:30:20).
http://www.dpd.go.id/dpd.go.id/press_release.php?c=179?c=179
Label
Arsip Blog
-
▼
2009
(108)
-
▼
Mei
(103)
- Masa Bimbingan Siswa
- PENGETAHUAN JURNALISTIK MERUPAKAN MODAL BAGI SISWA
- Pelatihan untuk Siswa Putus Sekolah
- Sekolah Rusak Rampas Hak Siswa Raih Layanan Pendid...
- Tidak Ada Alasan Menahan Rapor yang Menjadi Hak Siswa
- Pendidikan yang Menghargai Hak Siswa
- Pelayanan-pelayanan untuk Para Siswa
- Manajemen Kesiswaan
- Tercabulinya hak pribadi siswa
- Tahun Ajaran Baru, Terapkan Penilaian dengan Porto...
- Hardiknas 2009: Pendidikan Sains, Teknologi, dan S...
- Sistem Penilaian Ktsp Sma - Presentation Transcript
- YUG Bantu Pembangunan Sarana Pendidikan di Banten,...
- Teknik non-Tes dalam Pengajaran membaca
- Menyedihkan! Sarana Pendidikan Belum Sentuh Huta P...
- Diskriminasi Melanggar UU Pendidikan
- INFORMASI PELAYANAN PENDIDIKAN
- Lagi, Gedung SD Roboh di Jombang
- STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
- Belajar Bahasa Indonesia Tak Menarik Lagi
- Sastra Pertunjukan? Gampang!
- PENGERTIAN PAKEM
- Home Community Artikel Untukmu Guruku Konstruks...
- Penilaian Berbasis Kelas
- Pembelajaran Seni Budaya itu Menarik dan Menyenangkan
- Pemkot Terapkan Pembelajaran Sains Menarik Di Sekolah
- PENGARUH MEDIA VISUAL DALAM PEMBELAJARAN KOOPERATI...
- Awas, "Bom Sosial" dari Sekolah Nasional Plus
- PENERAPAN CTL DALAM PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA1
- Sekolah nasional bertaraf internasional
- Kurikulum Sekolah Internasional Harus Mengacu Kult...
- Bethany School Terapkan Kurikulum Internasional
- EVALUASI PEMBELAJARAN
- Kurikulum Untuk Anak Usia Dini, Perlukah?
- Selalu Berjubel di SD 1 Pagerejo
- 15 SARANA RUSAK
- Kurikulum Pendidikan Usia Dini
- 867 SD/MI di Banjarnegara Rusak
- PEMBELAJARAN MATEMATIKA KONTEKSTUAL BERBASIS WEB
- SARANA PENDIDIKAN
- Peran Aktif Internet dalam Pembelajaran Siswa di S...
- Sekolah Gratis Akan Perlambat Perbaikan Sarana Pen...
- PEMBELAJARAN KONSTRUKTIVISME
- Pembelajaran Aktif
- Joyful Learning sebagai Landasan Pembelajaran Sisw...
- BELAJAR BERFIKIR DENGAN MELIBATKAN OPERASI MENTAL
- BAGAIMANA MENGAJAR ANAK CERDAS ISTIMEWA?
- 3 PILAR PEMBINAAN KESISWAAN
- Tingkatkan Mutu Siswa Lewat Profesional Guru
- Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar melalui Manajem...
- KETIDAKADILAN DALAM KEBIJAKAN PENDIDIKAN
- Surplus Institusi pendidikan yang dikecualikan dar...
- PEMERINTAH JANGAN RAGU-RAGU BANGUN SARANA DAN PRAS...
- UTAMAKAN LAYANAN PENDIDIKAN, SARANA PRASARANA BELA...
- FASILITAS PENDIDIKAN UNTUK ANAK CACAT, MINIM
- MASALAH PENDIDIKAN DI INDONESIA
- PERAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH
- CTL YANG CENTIL KITA SENTIL....!!!
- KONSEP KE-PERBEDAAN DALAM PENDIDIKAN
- Manfaat Manajemen Kurikulum Pendidikan Dalam Peng...
- Kurikulum untuk Pluralitas Kebutuhan Belajar Indiv...
- Artikel: KURIKULUM / SILABUS BERDIFERENSIASI
- Memasukkan Konsep Sekolah Ramah Anak ke dalam Pend...
- Link and match: Keterkaitan dunia industri dan dun...
- KURIKULUM PENDIDIKAN DAN ANTI KORUPSI
- Berhasil Bina Sepakbola, Sukses Pimpin Sekolah
- TANTANGAN GURU TERHADAP PARADIGMA KTSP...
- GURU SEMAKIN MATERIALISTIK
- GURU SEBAGAI PENGELOLA KELAS
- BAGAIMANA MENJADI GURU YANG BAIK (PROFESIONAL)???
- MENCARI SOSOK GURU IDEAL
- GURU MENDATANG MINIMAL SARJANA ATAU BERSERTIFIKAT
- PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU DALAM PERSPEKTIF TEKN...
- 800 Juta Untuk Pelatihan Guru SD Korban Gempa Bant...
- PROFIL GURU MASA DEPAN
- MESSAGE FROM GROUP MODERATOR
- PROFIL GURU MASA DEPAN
- TIPE-TIPE PEMIMPIN & FIGUR GURU MASA DEPAN
- SERTIFIKASI GURU ANTARA HARAPAN DAN TANTANGAN
- STOP SERTIFIKASI GURU!!!
- Seorang Dosen Harus Serius Lakukan Evaluasi Kegiat...
- PAK GURU, JANGAN "TEXT BOOK" DONK!!!!
- UJIAN AKHIR NASIONAL (UAN) SEBAGAI ISSUE KRITIS PE...
- KENAPA SEKOLAH NEGERI RATA-RATA KURANG DISIPLIN DI...
- KENAPA SEKOLAH STANDAR INTERNASIONAL MAHAL???
- SEKOLAH MAHAL = HASILNYA BAIK?
- MAHALNYA PENDIDIKAN BERKUALITAS
- Biaya Pendidikan Sekolah Bisa Terasing dari Publik
- 36 Guru Mantapkan Kurikulum
- Pendidikan Gratis dan Nasib Sekolah Swasta
- Selamat Menempuh Ujian Nasional
- :UN yang Tak Perlu Ada
- Tinjauan Teoritis dan Praktis Evaluasi Pelaksanaan...
- PEMBIAYAAN PENDIDIKAN TINGGI Pembiayaan Pendidikan...
- MALAYSIA GRATISKAN BIAYA PENDIDIKAN DASAR DAN MENE...
- Achmad Jabir: Pendidikan kita terlalu banyak akses...
- Achmad Jabir: Pendidikan kita terlalu banyak akses...
- Pembiayaan Pendidikan dalam Islam
- TUJUH PROVINSI BELUM TEKEN AKAD PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
- Diskusi Terfokus NGO : Review Kebijakan Pembiayaan...
-
▼
Mei
(103)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar