Arsip Blog

Kamis, 28 Mei 2009

TUJUH PROVINSI BELUM TEKEN AKAD PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Menyangkut dana sharing pendidikan tahun 2006/2007, akad atau memorandum of understanding (MoU) pembiayaan pendidikan hingga Oktober 2006 telah ditandatangani 26 provinsi. Sisanya, tujuh provinsi belum meneken akad, yaitu Bengkulu, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta.

Provinsi-provinsi yang belum akad masih terkendala dalam menjabarkan target sasaran Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Nasional 2005-2009 ke tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Kendala lainnya, perhitungan data untuk target sasaran yang belum dilengkapi dan bencana alam.

Saat rapat kerja (raker) Panitia Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin Ketua PAH III DPD Eni Khairani di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/2), Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo memaparkan, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah mengeluarkan Surat Edaran Mendiknas yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.

Surat edaran menjelaskan, sumber pembiayaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berbentuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Dekonsentrasi (DD), dan Dana Bantuan Langsung (DBL) dari Depdiknas. Sedangkan sumber pembiayaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dasar hukum pendanaan bersama pusat dan daerah adalah Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Renstra Pendidikan Nasional 2005-2009.

Dasar hukum pendanaan bersama ditindaklanjuti dengan penandatanganan akad antara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sasaran MoU yakni perehabilitasian ruang kelas yang rusak berat untuk semua jenjang, penuntasan wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun, pemberantasan buta aksara, penyertifikasian guru, dan pengembangan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Untuk jangka waktu pelaksanaan 2006-2009, proporsi antara pusat, provinsi, kabupaten/kota di Bali adalah 50:25:25, Sulawesi Utara (60:15:25), Sumatera Barat (60:20:20), Kalimantan Timur (50:30:20), Maluku (60:20:20), Papua (50:20:30), Sulawesi Utara (60:15:25), Kalimantan Timur (20:30:20), Maluku (60:20:20), Papua (50:20:30).

Untuk jangka waktu pelaksanaan 2006-2008, proporsi antara pusat, provinsi, kabupaten/kota di Jawa Timur adalah 50:30:20, Nusa Tenggara Barat (60:20:20), Sumatera Selatan (50:20:30), Jambi (50:20:30), Kalimantan Selatan (27:50:23), Bangka Belitung (50:25:25), Jawa Barat (50:30:20), Banten (50:30:20), Sulawesi Utara (60:30:20), Lampung (50:30:20).

Untuk jangka waktu pelaksanaan 2007-2008, proporsi antara pusat, provinsi, kabupaten/kota di Riau adalah 50:30:20, Jawa Tengah (50:30:20).

Untuk jangka waktu pelaksanaan 2007-2009, proporsi antara pusat, provinsi, kabupaten/kota di Sulawesi Selatan adalah 50:20:30, Kalimantan Barat (80:10:10), Kalimantan Tengah (60:20:20), Sulawesi Tenggara (50:15:35), Kepulauan Riau (60:20:20), Nusa Tenggara Timur (60:20:20), Gorontalo (50:30:20).

http://www.dpd.go.id/dpd.go.id/press_release.php?c=179?c=179

Tidak ada komentar:

Posting Komentar