Arsip Blog

Minggu, 31 Mei 2009

Tidak Ada Alasan Menahan Rapor yang Menjadi Hak Siswa

CIREBON, (PRLM).-Anggota DPRD Kota Cirebon meminta kepada Dinas Pendidikan setempat menindak tegas sekolah nakal yang melakukan pungutan tidak perlu. Permintaan tersebut dilontarkan menyusul keluhan sejumlah orang tua siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri Cigendeng yang mengeluhkan pungutan wajib Rp 25.000 per siswa yang dilakukan pihak sekolah dengan dalih untuk perpisahan dan kenaikan kelas.

Menurut anggota DPRD Sri Maryati, menjelang awal dan akhir tahun pelajaran seperti saat ini memang rentan terhadap pungutan-pungutan yang dilakukan sekolah. Karenanya, dia meminta kepada Dinas Pendidikan setempat selalu memantau sekolah-sekolah yang melakukan pungutan diluar ketentuan.

"Dinas pendidikan harus tanggap dengan masalah ini, yang saya tahu pungutan itu tidak melibatkan orang tua siswa dan hanya melalui ketua komite sekolah. Kalau banyak orang tua yang tidak setuju seharusnya pungutan itu jangan dilaksanakan apalagi SDN Cigendeng mayoritas muridnya dari ekonomi menengah kebawah," kata Sri Maryati.

Sri menegaskan, pihak sekolah sudah membuat kesalahan besar kalau benar sampai mengancam tidak akan memberikan rapor jika tidak membayar iuran. "Rapor itu hak murid, mereka harus tahu hasil studinya selama bersekolah. Jangan sampai karena tidak membayar iuran rapor ditahan. Itu tidak ada hubungannya," ujar Sri.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Drs. Dedi Windiagiri, M.Pd. saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menegur pihak sekolah.

Dedi menegaskan jika memang pihak sekolah mengancam tidak akan membagikan rapor pihaknya bakal memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang bersangkutan.

Dedi menjamin, semua murid bakal menerima rapor. "Rapor itu hak murid, tidak ada hubungan antara biaya perpisahan dan pembagian rapor. Jika memang ada murid yang diancam tidak akan mendapatkan rapor tentu saya akan memberikan sanksi," katanya.

Hasil penelusuran sementara yang dilakukan Dinas Pendidikan terhadap kasus tersebut, lanjut Dedi, kebijakan pungutan tersebut keluar pada saat SDN Cigendeng dipimpin Kepala Sekolah (Kepsek) lama, dalam waktu dekat ini akan dimutasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tua siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri Cigendeng Kota Cirebon mengeluhkan adanya pungutan wajib Rp 25.000,00 per siswa, dengan dalih untuk pesta perpisahan dan kenaikan kelas. Bagi siswa yang tidak membayar sampai tanggal yang ditentukan, pihak sekolah mengancam tidak akan membagikan rapor. (A-92/A-122)***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=18838

Tidak ada komentar:

Posting Komentar